Pada sebuah program penguatan integritas pegawai di Rutan KPK, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan pesan tegas terkait gratifikasi dan prinsip kejujuran. Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.
Ibnu menegaskan bahwa gratifikasi tidak boleh dianggap sebagai bagian dari rezeki yang halal. Ia memperingatkan bahwa menerima gratifikasi merupakan praktik korupsi yang dapat merusak integritas. Pegawai KPK diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan berani melapor jika menemukan adanya korupsi.
Cahya H. Harefa juga mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk tetap menjaga integritas, meskipun tidak selalu mudah, serta saling mengingatkan dan melaporkan pelanggaran. Program ini, yang melibatkan sesi berbagi pengalaman, merupakan bagian dari strategi KPK untuk membangun sistem peradilan yang transparan dan berintegritas.
Seri pertama program ini telah dilaksanakan pada Februari 2025, dengan narasumber anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati. KPK berharap peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai rutan akan menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan.