Pengadilan Militer Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025 menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer (TNI) terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan penadahan mobil. Berikut adalah rincian vonis tersebut:
-
Terdakwa dan Vonis:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.
-
Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara.
-
Mereka juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
-
Perkara:
-
Tindak Pidana: Pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan mobil.
-
Kronologi:
-
Penggelapan Mobil: Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
Transaksi: Mobil hasil penggelapan tersebut dihubungi oleh Bambang dan dibeli Akbar, yang kemudian diserahkan kepada Rafsin.
-
Penyelidikan: Ilyas melacak mobil melalui GPS dan konfrontasi terjadi saat ia mencoba mengambil kembali mobilnya.
-
Penembakan: Bambang melepaskan tembakan, satu di antaranya mengenai Ilyas hingga menyebabkan kematian bos rental mobil tersebut.