Pada 25 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer (TNI) terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil.
Terdakwa dan Vonis:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli: Divonis penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan.
-
Sertu Rafsin Hermawan: Divonis 4 tahun penjara atas tuduhan penadahan.
Kronologi Kasus:
-
Peran Masing-Masing: Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Akbar kemudian bertanya kepada Bambang, yang menghubungi seseorang bernama Hendri.
-
Penyelidikan: Ilyas melacak mobil yang diduga hasil penggelapan tersebut melalui GPS, dan pada 2 Januari 2025, mobil tersebut ditemukan.
Insiden Penembakan:
- Keributan dan Penembakan: Saat Ilyas dan kawan-kawannya mencoba mengambil kembali mobil, terjadilah penembakan. Bambang melepaskan lima tembakan, dan menurut jaksa, tembakan dari jarak satu meter mengakibatkan kematian Ilyas.
Majelis hakim menegaskan agar ketiga terdakwa tetap dalam tahanan untuk mengeksekusi putusan tersebut.