Menurut Meutya Hafid dari Menkomdigi, dalam rentang waktu 4 tahun terakhir:
-
Pornografi: 5,5 juta anak Indonesia telah menjadi korban pornografi.
-
Judi Online: Sebanyak 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun terpapar judi online.
Data ini menyoroti dampak negatif teknologi dan internet jika tidak diawasi dengan baik terhadap anak-anak di Indonesia. Diperlukan langkah-langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari konten berbahaya dan aktivitas online yang merugikan.